Syarat dan Ketentuan
Ketentuan penggunaan, hak, serta kewajiban Anda sebagai pengguna dalam memanfaatkan layanan Ibal KU.
Layanan Pengaduan Masyarakat Ibal KU
Selamat datang di Ibal KU. Syarat dan Ketentuan ini mengatur aturan penggunaan, hak, serta kewajiban Anda sebagai pengguna dalam mengakses dan memanfaatkan layanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui platform Ibal KU.
Dengan mengakses, mengisi formulir, atau mengirimkan pengaduan melalui Ibal KU, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.
1 Ketentuan Umum
- Layanan Ibal KU disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, aspirasi, atau keluhan terkait pelayanan publik dan urusan pemerintahan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
- Penggunaan layanan ini tidak mewajibkan pembuatan akun (no-login). Pengguna dapat mengirimkan laporan secara langsung melalui formulir yang tersedia.
2 Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengguna
Dalam menggunakan layanan Ibal KU, Anda setuju untuk:
- Memberikan informasi, narasi kejadian, atau kronologi yang benar, jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak menyampaikan laporan palsu, fitnah, berita bohong (hoax), ujaran kebencian, unsur SARA, atau konten apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Menjaga kerahasiaan Nomor Tiket Unik yang Anda miliki guna memantau status atau progres penanganan aduan secara mandiri.
3 Sifat Pelaporan dan Anonimitas
- Layanan ini menyediakan opsi pengisian nama secara opsional bagi pelapor yang ingin menjaga kerahasiaan identitasnya.
- Meskipun identitas dapat dikosongkan (anonim), substansi laporan harus tetap logis, berdasar, dan dapat diverifikasi oleh instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
4 Hak dan Kewenangan Pengelola
Pengelola layanan Ibal KU berhak untuk:
- Memverifikasi, mengkaji, menolak, atau mengabaikan pengaduan yang dinilai tidak memenuhi syarat, mengandung unsur fitnah, fiktif, atau di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.
- Meneruskan materi pengaduan kepada Perangkat Daerah (PD) atau instansi terkait yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
- Menghapus atau memblokir akses pengaduan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem yang dapat merugikan pihak lain atau melanggar hukum.
5 Batasan Tanggung Jawab (Disclaimer)
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penyalahgunaan Nomor Tiket Unik oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengguna dalam menjaga kerahasiaan nomor tersebut.
- Pengelola tidak menjamin bahwa layanan akan selalu bebas dari gangguan teknis, pemeliharaan sistem, atau hambatan jaringan internet, namun kami akan berupaya maksimal untuk memastikan layanan berjalan dengan baik.